23 Desember 2012

Kesempatan Sama Bagi Penyandang Disabilitas



Banyak masyarakat masih memandang kaum disabilitas sebagai individu yang lemah, invalid, terbatas, tidak produktif, dan bahkan ada yang menganggap parasit karena bergantung pada bantuan manusia yang berfisik normal. Pandangan semacam ini sudah saatnya dihilangkan. Pada kenyataannya; banyak kaum disabilitas yang mampu mencetak prestasi melebihi manusia normal. Hebatnya, prestasi itu diraih justru dengan daya upayanya sendiri di tengah kondisi keterbatasan dan kekurangannya.

Siapa tak kenal Thomas Alfa Edison, Alexander Graham Bell, Beethoven, Helen Keller, F.D Roosevelt, Stephen Hawking, Stevie Wonder, Marlee Matlin, Gola Gong, dan banyak lagi kaum disabilitas yang berhasil mencatatkan namanya sebagai sosok berprestasi sekaligus terkenal. Keberhasilan kaum disabilitas dalam bidang yang ditekuni menunjukkan bahwa tidak ada halangan dan kemustahilan bagi mereka dalam upaya mengembangkan potensi diri.

Pada dasarnya setiap manusia dilahirkan dengan membawa kekuatan sekaligus kelemahan dalam dirinya. Sejauh mana manusia mampu mengeksplorasi dan mengasah potensi dalam dirinya sehingga mampu melahirkan kelebihan atau prestasi, itulah yang kemudian membedakan. Sementara di sisi lain ia sebenarnya telah berhasil menutupi kelemahan atau kekurangannya. Sejatinya demikian yang terjadi pada kaum disabilitas. Mungkin yang dilihat orang hanya ada kekurangan dan kelemahan pada diri penyandang disabilitas. Tetapi di balik itu ia sebenarnya menyimpan bakat dan potensi yang luar biasa.

Akses Bagi Penyandang Disabilitas

Selama ini masyarakat tidak banyak memberikan akses dan kesempatan luas bagi para kaum disabilitas untuk mengembangkan potensi dan menunjukan kemampuannya. Hal ini bukan hanya terjadi di lembaga pendidikan, tetapi juga di lembaga pemerintahan dan swasta. Dalam form lowongan kerja atau penerimaan calon siswa baru selalu tercantum frase berbunyi: sehat jasmani dan rohani. Istilah sehat jasmani dan rohani ini mengandung tendensi yang sangat diskriminatif bagi para penyandang disabilitas.

Banyak penyandang disabilitas yang terganjal oleh ketentuan di atas sehingga tak bisa diterima bekerja di instansi pemerintah, swasta, atau lembaga formal lainnya. Bahkan ketentuan yang sebenarnya bertentangan dengan UUD 1945, karena membatasi kebebasan bagi warga negara untuk mendapat perlakuan yang layak dan sama, akhirnya menjadi penghambat bagi pengembangan potensi kaum disabilitas. Ketentuan sehat jasmani dan rohani mungkin lebih pas diterapkan pada lowongan penerimaan calon kadet militer, karena hal itu lebih masuk akal!

Mengenai kekurangan fisik mereka yang dikhawatirkan menjadi hambatan atau kendala masih bisa disiasati dan diatasi dengan alat bantu. Kaum tuna daksa masih bisa memakai kursi roda, tuna netra bisa menggunakan tongkat dan braile, tuna rungu menggunakan bahasa isyarat. Lembaga pendidikan sebagai pondasi utama pembangunan sumber daya manusia semestinya menyediakan fasilitas dan sarana bagi kaum disabilitas untuk mendapatkan pendidikan. Karena sebagaimana diamanatkan UUD 1945 bahwa pendidikan adalah hak seluruh warga negara tanpa ada pembedaan!

Begitu pun dalam hal memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak. Semestinya tidak ada halangan dan hambatan bagi para penyandang disabilitas mendapat pekerjaan di kantor atau perusahaan selama mereka mampu menanganinya. Pekerjaan administrasi di belakang meja, misalnya, tentu bisa dilakukan kaum disabilitas selama dirinya memiliki kualifikasi dan kompetensi pada bidang tersebut. Sebab, tidak semua pencapaian prestasi kerja ditentukan oleh kerja fisik, tetapi lebih kepada otak. Tak sedikit kaum disabilitas yang berotak cerdas dan mampu berprestasi melampaui orang normal.

Pengembangan Potensi Kaum Disabilitas

Tapi mungkin inilah hikmah dan berkah di balik segala hambatan dan kendala yang dihadapi para penyandang disabilitas. Mereka berupaya secara mandiri dan belajar secara autodidak, sehingga berhasil memberdayakan dirinya dan mencapai kesuksesan. Tak sedikit kaum disabilitas telah mampu menghidupi diri sendiri dan keluarganya, bahkan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain, dengan kegiatan wirausaha yang ditekuninya tanpa bergantung bantuan pihak lain. Saya sendiri sebagai bagian dari kaum disabilitas, meski tak terbilang penulis sukses, namun telah mampu menghidupi diri dan keluarga dari hasil menulis.

Justru orang-orang seperti kami ini bisa merasakan kepuasan yang lebih dibanding orang-orang normal pada umumnya, karena di balik segala kekurangan dan keterbatasan yang tersemat pada diri ini, kami berhasil mengatasinya dengan wujud nyata. Kami berhasil menaklukkan segala hambatan dan kesulitan yang dihadapi. Tapi ke depannya kami berharap ada kesempatan dan akses yang luas bagi warga negara Indonesia penyandang disabilitas di berbagai bidang. Kami tidak ingin pemerintah dan masyarakat pada umumnya memandang sebelah mata pada penyandang disabilitas. Peran lembaga pemerintah dan swasta dalam meningkatkan kemampuan penyandang disabilitas sangat diperlukan.


Lembaga-lembaga sosial yang sangat dekat dengan problematika sosial bisa ikut andil dalam pengembangan potensi dan peran kaum disabilitas, sehingga bisa memberi kontribusi bagi kemajuan bangsa. Seperti yang dilakukan oleh komunitas Kartunet (Kartunet Community) dalam menampung dan menyalurkan aspirasi para penyandang kaum disabilitas. Banyak hal yang dilakukan oleh situs Kartunet.com, semisal memberikan info tentang kegiatan kaum disabilitas. Ada lagi forum silaturahmi para penyandang disabilitas. Keberadaan situs kartunet.com benar-benar memberi kontribusi positif bagi para penyandang disabilitas.

Sementara perusahaan operator layanan seluler XL dengan produk terbaru XL Axiata juga ikut berperan dalam memberi ruang bagi pengembangan potensi kaum disabilitas. Dengan jangkauan layanan di bidang komunikasi yang sangat luas serta kecanggihan teknologi yang dikembangkannya ikut membantu para penyandang disabilitas, sehingga mereka bisa berkomunikasi dan berdaya kreasi di bidang yang digelutinya. Para penyandang disabilitas, khususnya para tuna netra, kini tak perlu ketinggalan menggunakan perangkat gadget karena sudah dilengkapi dengan screen reader dan layanan lain yang memudahkan penggunanya. Bahkan seorang ilmuwan Indonesia telah membuat software pengalihan suara ke dalam bentuk tulisan.  


Sebenarnya kesetaraan antara orang normal dan penyandang disabilitas sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Sebab, bukan kekurangan fisik yang harus diperbandingkan melainkan kemampuan intelektual dan kompetensi. Hanya saja kepedulian masyarakat terlebih pemerintahan kepada kaum disabilitas masih kurang. Perlu adanya konsep aksesibilitas fasilitas dan layanan publik yang lebih universal ditujukan pada kaum disabilitas. Menurut saya konsep itu harus memperhatikan kebutuhan dan kesesuaian dengan kondisi kaum disable. Dan hal ini bisa terlaksana dengan baik bila perangkat undang-undang dan peraturan di bawahnya yang mengatur semua ini.


Sebagai contoh, di setiap gedung pemerintah, swasta, atau fasilitas umum lainnya diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana yang memungkinkan para penyandang disabilitas mengakses ruang dan layanan dengan mudah. Yang saya lihat selama ini hanya ada sarana jalan atau eskalator/lift yang memudahkan para penyandang disabilitas untuk bisa memasuki ruangan di lantai atas. Itu pun tidak semua bangunan dan gedung menyediakan hal itu. Padahal tidak sekadar akses jalan masuk keluar saja yang dibutuhkan. Semestinya dengan kemajuan teknologi IT bisa disediakan pula layanan informasi dan komunikasi yang lebih akseptabel. Semisal; bagi penyandang tuna rungu bisa disediakan akses multi media yang memudahkan mereka berinteraksi secara mudah, begitu pun untuk penyandang tuna netra atau yang lainnya.

Tak Ada Lagi Diskriminasi

Sudah tiba saatnya kaum disabilitas mendapat tempat layak di tengah masyarakat dan diperlakukan dengan sewajarnya tanpa ada diskriminasi lagi sehingga bisa menciptakan kehidupan yang lebih inklusif. Resolusi PBB 61/106 tentang Konvensi Mengenai Hak Asasi Penyandang Disabilitas atau Convention on The Rights of Person with Disability (CRPD) yang disahkan pada Sidang Umum PBB tanggal 13 Desember 2006 akan menjadi angin segar bagi para penyandang disabilitas di tanah air. Karena dengan keikutsertaan Indonesia menandatangani konvensi tersebut akan membuka kesempatan luas bagi penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.


Pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang mendukung kebutuhan dan hak bagi kaum disabilitas, diantaranya penyediaan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam dunia pendidikan maupun dunia usaha juga harus membuka kesempatan dan akses yang luas bagi para penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas tak ingin dianggap sebagai makhluk parasit, tidak produktif, lemah, dan menjadi beban. Mereka pun bisa berbuat sesuatu untuk memberi kontribusi positif bagi pembangunan nasional. Mereka ingin hidup mandiri, bermartabat, dan berprestasi. Karena itu hargailah para penyandang disabilitas dan berikan kesempatan yang sama!

6 komentar:

Kentir mengatakan...

Lam kenal mas bro.... mudah2an bisa menang kontesnya yaa....

Eko Hartono mengatakan...

Oke, salam kenal balik. Terima kasih telah sudi mengunjungi lapak saya!

wahjoe wigati's blog mengatakan...

artikelnya bagus

Eko Hartono mengatakan...

Mohon kepada rekan-rekan budiman memberi Like (Suka) untuk artikel saya Baca Bersama: Kesempatan Sama Bagi Penyandang Disabilitas yang masuk 50 finalis #KontesBlogging Kartunet 050. Silahkan masuk ke link di bawah. Lalu klik Suka pada kotak yang menyebutkan #KontesBlogging 050. Terima kasih. https://www.facebook.com/KartunetClub

Dimas Muharam mengatakan...

artikel yang menarik. menyoroti pasa adanya halangan pada akses lapangan kerja karena ada poin mengenai sehat jasmani dan rohani. bravo!

Eko Hartono mengatakan...

Kita harus kampanyekan anti diskriminasi dan pengabaian hak kaum disabilitas, karena kaum disabilitas juga manusia yang punya hak dan kesempatan sama memperoleh pendidikan, pekerjaan, serta layanan publik lainnya.