01 Desember 2014

Pornografi Yang Dilegalkan

Dalam agama Islam pornografi atau kegiatan yang mengandung porno diharamkan. Pornografi diasosiasikan dan dipersepsikan sebagai kegiatan a susila seperti memamerkan aurat, adegan sexualitas, content yang bernuansa erotisme, sensualitas, dan mengundang birahi. Tapi tahukah anda bahwa tidak semua adegan porno diharamkan oleh agama. Bila boleh diklasifikasi ada 5 jenis adegan porno yang dihalalkan agama. Diantaranya adalah:


1. Adegan porno yang dilakukan binatang. Manusia tidak diharamkan menyaksikan aurat binatang, bahkan saat mereka sedang kawin. Karena binatang adalah makhluk tak berakal sehingga dibebaskan mengumbar aurat dan birahi di sembarang tempat. Inilah yang membedakan dengan manusia. Karena manusia diberi akal, jadi tidak bisa mengumbar aurat dan birahi di sembarang tempat. Jika ada manusia yang suka memamerkan aurat dan birahi di muka umum, maka ia bisa disamakan dengan binatang.


2. Adegan porno antara suami-istri. Sepasang insan yang terikat dalam perkawinan sah bebas melakukan adegan porno selama dilakukan di dalam ruang tertutup dan hanya mereka berdua yang menyaksikannya. Hal ini dihalalkan oleh agama selama suami-istri itu melakukan aktivitas sexualnya sesuai syariat dan tidak diumbar di muka umum, apalagi merekam adegan intim mereka ke dalam video lalu menyebarkan lewat youtube atau jejaring sosial lainnya.



3. Adegan porno saat khitanan. Ketika anak laki-laki yang akan memasuki akil balig sudah sepatutnya dikhitan. Saat prosesi khitan sang anak memperlihatkan alat vitalnya di hadapan mantri/dokter dan yang lainnya. Adegan porno ini tentu saja dihalalkan, karena kalau alat vital tak diperlihatkan bagaimana sang dokter bisa melakukan aksi cuting-nya.


4. Adegan porno saat telanjang di depan cermin. Saat seseorang berada di depan cermin dalam keadaan telanjang, maka ia bisa menyaksikan auratnya sendiri dan hal ini dihalalkan oleh agama. Selama orang itu sendirian saja di dalam ruang tertutup dan tidak ada yang menyaksikan atau melakukan aksi aneh-aneh seperti onani atau masturbasi, maka adegan porno ini tak diharamkan.


5. Adegan porno orang sakit jiwa/gila. Menurut sebuah hadis shoheh; ada tiga keadaan pada diri seseorang yang diangkat pena alias tidak berdosa bila melakukan sesuatu yang melanggar syariat; yakni saat tidur, lupa, dan hilang ingatan (sakit jiwa). Jadi jika ada orang gila alias sakit ingatan melakukan adegan 'nudis' di muka umum, maka hal itu tidak berdosa. Berbeda buat orang waras yang menyaksikannya, pada pandangan pertama dimaafkan tapi untuk seterusnya diharamkan.

Maaf, kalau artikel di atas sedikit mengecoh anda dengan judul yang terkesan mengundang keingintahuan. Namun perlu penulis ingatkan agar anda berhati-hati untuk tidak terjebak pada konten di beberapa situs internet yang mengandung unsur pornografi. Jagalah mata anda, hati anda, dan iman anda agar tidak bermaksiat saat berselancar di dunia maya. Banyak situs dan web yang menjebak anda untuk menyaksikan gambar-gambar tak senonoh. Naudzubillahi min zalik! Semoga Allah SWT melindungi kita dari perbuatan maksiat! Jazzakumullah khoiran katsiro...

Tidak ada komentar: